Demikian disampaikan Cicip menanggapi adanya pernyataan dari atase Hong Kong mengenai tingginya kandungan Merkuri ikan dari Indonesia melebihi standard yang ditentukan negara Hong Kong.
"Belum ada laporan ke kami, karena kita juga banyak kirim ke negara ke Eropa, ke Amerika, tidak pernah ada komplain resmi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu ada, pasti tempat-tempat lain akan terimbas, kalau betul, pasti negara Amerika, Eropa juga akan mempertanyakan masalah ini. Belum tahu persis karena saya belum dapat secara resmi soal itu," tandasnya.
Sebelumnya, Badan keamanan pangan Hong Kong atau Food and Environmental Hygiene Department Hongkong (FEHDH) menemukan kandungan merkuri pada ikan yang diimpor dari Indonesia tahun lalu. Kandungan logam murni pada ikan dari Indonesia itu dinyatakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Hong Kong.
Laporan dari Atase Perdagangan Hong Kong 2011 itu menyebutkan, badan keamanan pangan Hong Kong menemukan kandungan mercuri pada ikan dari Indonersia sebesar 0,93 parts per million (bagian per juta). Sementara aturan hukum yang berlaku di Hongkong yang memperbolehkan kandungan mercuri maksimal sebesar 0,5 bagian per juta.
Selain itu, laporan dari Atase Perdagangan itu juga menyebutkan, ada sembilan permintaan impor ikan dari Indonesia yang dipesan lewat Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong. Delapan dari pesanan impor tersebut datang dari perusahaan asal Hong Kong dan satu perusahaan asal Indonesia.
(nia/dnl)










































