Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Bawang Merah Brebes, yang juga anggota Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Juwari di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
"Kami menolak impor bawang, baik konsumsi atau benih. Karena kami seluruhnya dapat memenuhi. Kami ingin berdaulat dan mendapatkan harga yang layak," kata Juwari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asosiasi petani, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bawang Merah pun menuntut Menteri Perdagangan untuk mencabut izin impor bawang. Pasalnya ini tidak direkomendasikan oleh Kementerian Keuangan, sebagai mana diatur dalam UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, khususnya pada pasal 88.
"Menteri pertanian juga harus merubah Permen 18 tahun 2008, bawa ketentuan masuknya (impot) hanya di satu pelabuhan. Itu pun harus di luar Jawa," tambahnya.
Mentan juga harus menyampaikan bahwa tidak boleh ada lagi impor bawang merah konsumsi atau benih. Sistem stabilitas harga bawang harus terlaksana, yakni dengan menetapkan HPP bawang Rp 7.000-Rp 9.000 per kg.
"Kami juga mengusahakan Perda tentang masuknya bawang merah dari luar, tujuannya melindungi petani dari impor," ucapnya.
Bayangkan saja, harga rata-rata bawang merah di tingkat petani telah anjlok menyentuh ke level Rp 2.215 per kg di Desember 2011, kondisi ini sudah terjadi sejak Agustus 2010. Padahal tahun 2010 harga bawang lokal berada di kisaran Rp 8.426 per Kg hingga Rp 15.992 per kg.
Sedangkan, total produksi bawang di kabupaten Brebes di 2011 mencapai 293.212 ton, yang terdiri dari 11 sentrab produksi mulai dari Larangan-Jatibarang. Hasil produksi didapat dari benih yang tertanam di 28.734 hektar.
(wep/hen)











































