Ia meyakini jika ada proyek BUMN masuk ke suatu wilayah maka diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Walaupun ada saja potensi gesekan dengan masyarakat sekitar.
"Misalnya PTPN II hadir di Sumatera Utara pasti mempunyai misi khusus untuk mengembangkan perkebunannya. Nah, kalau sampai kemudian masyarakat ada yang melakukan klaim harus bisa dijelaskan dengan baik agar misi perkebunan itu tidak terganggu, jadi itu posisi itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya sangat mengharapkan agar direksi BUMN bersama Pemda dapat menyelesaikan masalah itu dengan masyarakat," serunya.
Mantan Dirut Bank Mandiri ini berpesan jika dasar hukum aset seperti HGU atau pun HGB sudah jatuh masa tempo, maka ada kewajiban bagi pihak direksi BUMN selaku pengelola harus menjaga aset negara.
"Pengelolaannya ada di bawah direksi dan komisaris PT Persero itu jadi PT Persero itu harus menjaga karena diakhir daripada semua kasus ini, itu adalah aset negara yang sudah di pisahkan, artinya itu merupakan investasi negara di situ, jadi jangan sampai nanti negara dirugikan," tandas
Kasus sengketa lahan antara BUMN dengan masyarakat terjadi dalam kasus sengketa lahan PT PN II yang membuka lahan perkebunan di Sumatera Utara.
(nia/hen)











































