"Menolak permohonan pemohon kasasi," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Abdul Kadir Mappong dalam putusan yang dilansir oleh situs MA, Rabu, (25/1/2012).
Kasus ini bermula saat produsen dari Prancis ini merasa gerah dengan hadirnya produkk biskuit dari Gresik, Jawa Timur tersebut. Dalam argumennya, Biskuat selaku merek terkenal merasa dijiplak terkait tulisan yang mempunyai kemiripan pada pokoknya. Baik dari visual maupun bunyi yang mengandung kemiripan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut MA, tidak ada kesamaan pada pokoknya. Sebab Biskuat ditulis tegak, sedang Biskitop ditulis miring," kata putusan yang dibuat oleh hakim agung Rehngene Purba dan Mieke Komar tersebut.
Alasan selanjutnya, MA menyatakan warna kedua produk berbeda. Selain itu, logo Biskuat adalah Tiger, sedangkan Biskotop memakai logo anak kecil memakai topi.
"Menghukum Generale Biscuit membayar biaya perkara Rp 5 juta," ujar putusan yang diputus pada 22 Maret 2011 silam.
(asp/hen)