Mulai Maret, 137 Perusahaan Kirim Lagi TKI ke Malaysia

Mulai Maret, 137 Perusahaan Kirim Lagi TKI ke Malaysia

- detikFinance
Rabu, 25 Jan 2012 17:03 WIB
Mulai Maret, 137 Perusahaan Kirim Lagi TKI ke Malaysia
Jakarta - Mulai Maret 2012, sebanyak 137 perusahaan pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) akan kembali mengirim TKI ke Malaysia. Jumlah perusahaan itu sudah menciut dari 170 perusahaan PPTKIS yang telah melakukan penandatanganan kontrak kinerja dengan pemerintah.

Sebanyak 137 perusahaan PPTKIS yang telah siap melakukan penempatan TKI itu terdiri dari 59 perusahaan yang berada di Provinsi Jawa Timur, 12 perusahaan yang berada di Jawa Tengah dan 66 perusahaan yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Secara total ada 15 tahapan proses keberangkatan TKI ke Malaysia yang keseluruhannya membutuhkan waktu 3 bulan, sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012. Semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI harus mematuhi proses ini," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muhaimin saat ini perusahaan-perusahaan PPTKIS itu dalam tahap menjalani tahapan proses penempatan TKI domestik yang harus dilalui sebelum berangkat ke Malaysia. Proses ini wajib dilakukan oleh TKI dan perusahaan pelaksana PPTKIS yang melakukan penempatan TKI ke Malaysia.

"Saya ingatkan kepada semua pihak agar benar-benar mematuhi semua prosedur dan peraturan perundangan agar proses penempatan TKI ke Malaysia dapat berjalan dengan baik.Kita telah tetapkan penempatan TKI domestik worker ke Malaysia dapat menjadi pilot project atau proyek percontohan," katanya.

Dikatakan Muhaimin, untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik (pembantu rumah tangga) berjalan dengan baik, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI ke Malaysia.

"Pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap agensi penempatan TKI di masing-masing negara akan dilakukan secara optimal. Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pencabutan ijin oprasional," katanya.

Tahapan proses penempatan TKI dimulai dengan adanya permintaan job order dari pihak agensi Malaysia, kemudian setelah itu, PPTKIS harus mengurus perijinan Surat Izin Pengerahan (SIP) yang dikeluarkan Kemenakertrans .

"Selanjutkan ada proses rekrut calon TKI, persiapan dokumen calon TKI, Medical Check, Pelatihan 200 jam , pengurusan paspor , pemgiriman dokumen biodata calon TKI ke agensi Malaysia dan pencarian majikan," jelasnya.

Awalnya pengiriman kembali TKI ke Malaysia ditargetkan 1 Desember 2011. Setelah melalui proses negosiasi kedua negara, antaralain pada 30 Mei 2011 pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menandatangani protokol atau amandemen nota kesepakatan (MoU) menyangkut penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik atau pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia.

Penandatanganan MoU TKI sektor domestik ini merupakan tahapan awal dari dicabutnya moratorium penempatan TKI sektor domestik dan kembali membuka pengiriman TKI ke Malaysia.

Hasil kesepakatan kedua negara ini menyangkut sejumlah perbaikan antara lain mengenai penyimpanan paspor dipegang oleh TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian biaya penempatan dan adanya akses komunikasi.

Sebelumnya sejak 25 Juni 2009 Indonesia menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia melalui kebijakan moratorium dengan berbagai alasan.
(hen/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads