"Ini tidak logis, dimana-mana tarif parkir angkutan umum itu harusnya lebih rendah daripada tarif parkir kendaraan pribadi. Indonesia saja yang begini. Harusnya yang lebih murah itu tarif parkir untuk angkutan," kata Azas dalam acara One Day Seminar mengenai Parkir, Senayan City, Jakarta, Kamis (26/01/2012)
Ditempat yang sama Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mendukung usulan dewan transportasi kota. Dia menganggap memang tarif parkir yang berlaku saat ini sangat aneh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Handaka Santosa menginginkan adanya kenaikan tarif parkir untuk di pusat-pusat perbelanjaan.
"Bayangkan saja, tarif parkir Rp 2000 per jam, 12 jam kami hanya dapat Rp 24.000 saja. Kan kita juga harus hitung biaya listrik, biaya kebersihan serta gaji satpam. Inikan nggak cukup. Karena kalau nanti sudah naik tarifnya kita kan bisa tambah ruang lagi," tambahnya.
Sebelumnya Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir pada 2012. Saat ini revisi Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Besaran kenaikan parkir itu akan dibedakan berdasarkan golongan. Golongan A, yaitu kawasan perkantoran yang berada di pusat kota, tarifnya lebih mahal kenaikannya bisa mencapai 400%
Pada Golongan A, untuk sedan dan sejenisnya yang semula Rp 1000 di jam pertama menjadi Rp 4000 dan berlaku juga untuk jam berikutnya. Untuk bus dan sejenisnya, yang semula Rp 2000 di jam pertama, menjadi Rp 6000 dan berlaku untuk jam berikutnya, sementara untuk sepeda motor yang semula Rp 500 menjadi Rp 2000 untuk sekali parkir.
Pada Golongan B, atau kawasan pinggir kota, untuk sedan dari yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 2000 untuk satu kali parkir. Untuk bus yang semula Rp 2000 menjadi Rp 6000 untuk satu kali parkir, sementara sepeda motor semula Rp 500 menjadi Rp 1000.
(hen/hen)










































