Hal ini bagian dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
"Tadi saya baru rapat koordinasi di wapres (wakil presiden) terkait dengan transportasi di Jakarta, itu di dalam PP No 52 kita sudah berikan sinyal bahwa untuk alternatif transportasi, misalnya untuk jalur keret api, jalur MRT dan lain-lain, diberikan kemudahan pajak," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jumat (27/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kita beri sinyal untuk investasi di situ dan itu cukup luas dan rinci, tapi ternyata isu perizinan, pembebasan lahan, koordinasi itu yang membuat tertahannya realisasi investasi. Kalau kita ingin peningkatan investasi isu utamanya bukan di fasilitas fiskal tapi yang lain juga respons," katanya.
Pernyataan Agus ini terkait dengan rendahnya minat investor menikmati fasilitas insentif perpajakan. Selain belum tersosialisasi secara maksimal, juga karena proses pengajuannya.
"Fasilitas-fasilitas perpajakan itu sangat sudah melihat bahwa Indonesia itu cukup kompetitif gitu dan itu tidak hanya dari sisi perpajakan tapi dari sisi bea masuk pun dibandingkan negara-negara tetangga kita itu rata-rata bea masuk Indonesia itu begitu rendah," katanya.
Sebelumnya pemerintah menyetujui 129 bidang usaha mendapat fasilitas tax holiday, hal ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dalam bentuk tax allowance. Aturan ini merupakan revisi dari PP 62 tahun 2008 tentang fasilatas PPh untuk kegiataan penanaman modal di sektor usaha tertentu dan wilayah tertentu.
Pada tax allowance fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
(hen/dnl)











































