Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta pengusaha di Bekasi mengalah dengan segera laksanakan dahulu Keputusan UMK Bekasi unutk tahun 2012, sementara bagi perusahaan yang tidak mampu segera ajukan pengajuan penangguhan.
"Saya tadi siang sudah datang langsung ke Cikarang (lokasi Demo Buruh), intinya mengharapkan dan menghimbau agar para buruh segera menarik diri," ujarnya sebelum mengikuti Rapat Koordinasi Permasalahan Ketenagakerjaan, di Kantor kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (27/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin pun sangat yakin, jika mayoritas pengusaha di Bekasi dapat melaksanakan UMK tahun 2012. "Jadi saat ini pengusaha silahkan laksanakan dulu UMK 2012, bagi yang tidak mampu (pengusaha) segera ajukan penangguhan," ucapnya.
Menurutnya hal ini harus dilaksanakan segera mungkin, pasalnya kata Muhaimin, sebentar lagi tanggal 30 dan sudah masuk penggajian. "Sebentar lagi kan tanggal 30 artinya masa penggajian, pengusaha bayar dahulu, tapi bagi perusahaan yang tidak mampu segera cepat ajukan penangguhan," jelasnya.
Menurut Muhaimin penangguhan diperbolehkan oleh Undang-undang, bisa mekanismenya penurunan atau meminta waktu tambahan untuk melaksanakan UMK 2012 tersebut.
Hari ini Serikat buruh yang ada di Kabupaten Bekasi memprotes dan melakukan aksi demo terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) yang memenangkan gugatan Apindo Bekasi mengenai gugatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kemarin (26/1/2012).
(hen/hen)











































