Jero mengharapkan bupati jika ingin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) harus berhati-hati walaupun terdapat aturan yang melindungi bupati dan aturan otonomi daerah.
"Jadi kasus Bima harus jadi pelajaran ajak masyarakat berunding masalah untung dan ruginya sosialisasikan kepada semuanya. Kan gini waktu kasus kemarin yang lalu itu saya ingatkan SK Bupati terutama yang belum mengeluarkan SK ini harus hati-hati ini," katanya saat ditemui dalam acara Rapim PT Antam Tbk di Aston Hotel, Bogor, Jumat (27/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kerusuhan bisa beberapa waktu lalu sempat memakan korban jiwa. Akibatnya PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) menghentikan sementara kegiatan eksplorasi tahap awal di areal izin eksplorasinya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penghentian ini sesuai keputusan Bupati Bima.
SMN adalah pemegang IUP-E sesuai SK Bupati Bima No.188.45/357/004/2010 yang merupakan peralihan atas SK Bupati Bima No.621 Tahun 2008M/1429H sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Bartubara.
(hen/hen)










































