Pelelangan Gula Impor Ilegal Perlu Ada Izin Polri

Pelelangan Gula Impor Ilegal Perlu Ada Izin Polri

- detikFinance
Rabu, 28 Jul 2004 14:37 WIB
Jakarta - Pelelangan atau reekspor gula impor ilegal tidak bisa dilakukan oleh Depperindag tanpa adanya izin dari penyidik dalam hal ini Mabes Polri sebagai pihak yang menguasai gula impor ilegal tersebut. Berdasarkan Keppres baru yakni Keppres No. 58 tahun 2004, pelelangan itu bisa dilakukan oleh Depperindag.Demikian disampaikan oleh Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurachman usai rapat di Gedung Depkeu, JL Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (28/7/2004)."Menurut ketentuan kalau barang itu masih dalam penguasaan, penyitaan penyidik mestinya harus persetujuan dari penyidik menunggu proses pengadilan kalau itu diselesaikan berdasarkan proses pidana," kata Eddy.Saat ditanya mengenai kondisi gula impor yang mendesak untuk segera dilelang atau direekspor karena sifatnya yang tidak lama, Eddy menyatakan itu sepenuhnya tergantung dari penyidik sebagai pihak yang independen.Terkait dengan Keppres yang menyatakan gula impor itu penanganannya di bawah Menperindag, Eddy mengaku tidak ada masalah karena pengawasan tetap dilakukan seperti biasa oleh Bea Cukai.Dijelaskan bahwa dalam peraturan pengawasan gula ini didasarkan pada aturan bahwa barang-barang dalam pengawasan bila diimpor secara tidak sah maka barang itu dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan menjadi milik negara. Atas barang-barang itu selanjutnya dilakukan pelelangan umum."Itu dilakukan oleh Depperindag. Itu tidak masalah kan, udah selesai tidak ada persoalan. Kalau seandainya berdasarkan Keppres maka Bea Cukai atau aparat mendapatkan bukti importasi yang tidak sah ya kita serahkan ke Depperindag," ujarnya.Mengenai dugaan adanya kebocoran dalam gula impor itu, Eddy mengatakan Bea Cukai masih lakukan penyelidikan ke Sucofindo, PT Phoenix dan Abdul Waris Halid dari Inkud. Menyangkut Abdul Waris Halid yang ditahan Polri, menurut Eddy tidak masalah jika Bea Cukai meminta keterangan. Untuk Phoenix, penyelidikan dilakukan sebagai salah satu pihak yang menandatangi colateral management agreement (CMA) dimana tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak dan kebocoran gula impor ilegal ini ada keterkaitannya dengan perjanjian CMA itu. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads