Dirjen BC Persilakan Asosiasi Rekaman Ajukan Class Action
Rabu, 28 Jul 2004 14:57 WIB
Jakarta - Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Eddy Abdurrachman, mempersilakan kalangan asosiasi yang keberatan atas pengenaan cukai produk rekaman untuk mengajukan gugatan class action."Itu hak mereka, tapi yang jelas berdasarkan UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai, setiap penambahan barang kena cukai dilakukan pemerintah dengan peraturan pemerintah, tapi sebelumnya harus dibahas dengan DPR. Itu prosedur yang kita lakukan," ujar Eddy usai rapat pimpinan di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2004).Sebelumnya, kalangan asosiasi di antaranya Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia (ASIREVI) berniat mengajukan gugatan class action jika pemerintah tetap bersikukuh menerapkan cukai atas produk rekaman. Mereka menilai selama ini tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah, sebelum pengenaan cukai tersebut akhirnya diputuskan.Namun hal itu dibantah keras oleh Eddy. Menurutnya, kedua pihak dimaksud sebelumnya telah diajak bicara dan menghadiri pertemuan dengan pemerintah. Ditambahkan, saat ini Ditjen Bea Cukai juga sudah membentuk tim yang diketuai Direktur Cukai untuk membahas dengan para stakeholder, termasuk asosiasi, guna merumuskan besaran tarif cukai yang bisa diterima."Nanti hasilnya akan diajukan, pertama dalam bentuk PP, dan kedua dalam bentuk pelaksanaan, misalnya seperti penetapan tarif, prosedur, bentuk pita cukainya seperti apa? Itu akan diputuskan lewat Keputusan Menteri Keuangan," paparnya.Tim tersebut ditargetkan bisa menyelesaikan perumusan cukai produk rekaman tahun ini, karena sesuai keputusan DPR, cukai akan mulai diberlakukan pada tahun 2005. "Cuma memang ada catatan dari DPR bagaimana ini benar-benar dilaksanakan secara matang, jangan sampai menimbulkan satu gangguan dan gejolak," tutur Eddy.Eddy juga kembali menegaskan, pengenaan cukai produk rekaman bukan untuk kepentingan fiskal, melainkan diarahkan untuk memberantas pembajakan. Saat ditanya seberapa besar efektifitas pengenaan cukai rekaman, Eddy hanya menyatakan, "efektifitasnya akan kita buktikan setelah ini diberlakukan."
(ani/)











































