Ini seperti yang diungkapkan, Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, masalah ini tidak akan terlalu besar jika pemerintah sejak awal berperan membantu dan menjadi penengah.
"Kedua belah pihak (perusahaan dengan buruh) mempunyai angka Kebutuhan Hidup Layak yang berbeda-beda, dan masing-masing punya argumennya sendiri-sendiri," kata Sukamdani, di Kantor Menteri Perekonomian, Jumat malam (27/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sangat wajar kalau buruh meminta di atas KHL. Tapi semua itu seharusnya ada titik temu kalau pemerintah cepat ambil peran, bantu kami yang belum sepakat ini," ujarnya.
Pada dasarnyakan kata Sukamdani, sesuai Peraturan Menteri nomor 17, upah minimum seharus sesuai dengan KHL.
"Kalau ini cepat diambil keputusan dengan penengahnya pemerintah, kedua belah pihak setuju, tidak akan ada masalah sebenarnya, dan perdebatan soal upah naik sudah lazim tiap tahunnya terjadi," terangnya.
Namun, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan justru menilai, masalah ini terjadi dikarenakan kedua belah pihak memiliki metode dan cara yang berbeda dalam melakukan survei KHL.
"Seharusnya ada harmoni antara keduanya, sehingga muncul hanya satu, satu metode yang menjadi acuan, sehingga angka yang dihasilkan sama," kata Ahmad.
Dan, jika terjadi perdebatan dan ketidaksamaan persefsi, harusnya diselesaikan terlebih dahulu secara besama-sama, sebelum dibawa ata diadakan ke Dewan Pengupahan.
Ditanya, apa sumber masalahnya selama ini. "Ya itu tadi, sering keluarnya angka kembar," tukasnya.
(ang/ang)










































