Palsukan Boarding Pass Demi Uang Dinas, PNS Kemenkeu Dipecat

Palsukan Boarding Pass Demi Uang Dinas, PNS Kemenkeu Dipecat

- detikFinance
Senin, 30 Jan 2012 06:45 WIB
Palsukan Boarding Pass Demi Uang Dinas, PNS Kemenkeu Dipecat
Jakarta - Kementerian Keuangan memecat pegawainya yang melakukan pemalsuan boarding pass untuk mendapatkan keuntungan dari perjalanan dinas. Namun itu dulu. Sejak tahun 2011, Kemenkeu mengaku sudah tidak ada tindak nakal pegawainya yang seperti itu lagi.

Demikian ditegaskan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (30/1/2012).

"Itu temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada beberapa KL, di Kemenkeu sejak 2011 sampai dengan sekarang tidak ada/dijumpai lagi," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, sebelum audit BPK tersebiy, Sonny menyebutkan pihaknya sempat menemukan beberapa pegawainya yang melakukan pemalsuan Boarding Pass tersebut. Dia menegaskan para pegawai itu direkomendasikan untuk mendapat hukuman berat, seperti pemecatan.

"Sebelumnya pernah hasil audit Itjen menemukan langsung kita rekomendasikan hukuman berat antara lain pemecatan karena walaupun jumlahnya tidak besar tapi sudah merupakan fraud pemalsuan jadi dihukum berat," tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengakui adanya perilaku pemalsuan boarding pass dengan menggunakan maskapai penerbangan mahal sehingga jatah perjalanan dinas yang didapat besar yang dilakukan PNS. Hampir di seluruh instansi pemerintahan, pola penghabisan anggaran lewat perjalanan dinas di akhir tahun kerap terjadi seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi temuan BPK itu sebenarnya bukan cuma perjalanan fiktif tapi pemalsuan boarding pass. Banyak travel agent yang menyediakan boarding pass palsu bayar Rp 100 ribu. Ada juga temuan perjalanan fiktif. Ada lagi temuan harusnya perjalanan 5 hari, dipakai cuma 3 hari. Itu sebetulnya temuan-temuan klasik," tutur Herry di kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, akhir pekan lalu.

BPK menemukan banyak Kementerian/Lembaga (K/L) 'mengadakan' dinas di akhir 2011. Hal ini ternyata untuk merealisasikan penyerapan anggaran perjalanan.

Dikatakan Herry, cara untuk mencegah ini harusnya ada kontrol internal dari pemerintah sendiri. Prinsip-prinsip perjalanan dinas sudah diatur sebenarnya dan ada biaya-biaya wajar yang ditetapkan. Misalkan untuk biaya pesawat terbang, semua tahu bahwa tiket penerbangan yang mahal adalah menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Namun yang terjadi, para PNS menggunakan maskapai lain untuk perjalanan dinasnya, dan dalam laporannya dia menggunakan bukti boarding pass Garuda yang dipalsukan. Jadi mereka mendapatkan untung.

"Kalau dikasih jatah perjalanan dinas Rp 1 juta ini dipakai orang untuk mencari kesejahteraan dari perjalanan sehingga kebiasaan-kebiasaan itu masih belum hilang. Misal dengan cara memalsukan boarding pass. Boarding pass-nya pakai Garuda, terbangnya pakai Lion," pungkasnya.


(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads