Hal ini bagian dari konsekuensi periode dua tahunan kenaikan tarif tol yang diatur oleh pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
"Kenaikan tol kalau tidak salah Juli," kata Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman usai RUPS luar biasa di hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (30/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tahun lalu kenaikan 10%. Sekarang jauh lebih kecil karena inflasi sendiri kecil. Angka Rp 4,8 triliun kemarin, juga sudah memperhitungkan kenaikan inflasi," tegas Adityawarman.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan tarif enam ruas tol di Indonesia segera naik tahun ini. Kenaikan tarif disesuaikan dengan laju inflasi di daerah tol berada.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT di Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Ghani Gazali kenaikan tarif jalan tol ini juga harus memenuhi persyaratan standar pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan sesuai regulasi. Jika tidak dipenuhi, kenaikan jalan tol bisa ditunda
Keenam ruas tol yang akan naik di 2012 adalah:
- Tol Waru-Juanda
- Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1: Kebon Jeruk-Penjaringan
- Tol Prof. Dr. Sedyatmo atau tol Bandara Soekarno-Hatta
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Kanci-Pejagan
- Tol Surabaya Gresik











































