Tomy Winata Diberi Deadline 2 Tahun Siapkan Studi Kelayakan JSS

Tomy Winata Diberi Deadline 2 Tahun Siapkan Studi Kelayakan JSS

- detikFinance
Selasa, 31 Jan 2012 11:24 WIB
Tomy Winata Diberi Deadline 2 Tahun Siapkan Studi Kelayakan JSS
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta pihak Artha Graha yang merupakan kelompok usaha dari pengusaha nasional Tomy Winata untuk menyelesaikan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan Jembatan Selat Sunda (JSS) dalam 2 tahun ke depan.

"Dia (Tomy Winata) pemrakarsa itu mempunyai kewajiban menyelesaikan perencanaan, menyelesaikan FS sehingga dalam waktu 12 bulan atau sebelumnya, kita bisa yakin betul ini layak dibangun dan kita lelang, itu dia yang harus menyiapkan," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Namun, Djoko menyatakan meskipun menjadi pemrakarsa, tetapi pihak Tomy Winata belum dipastikan menang tender dan tetap harus bersaing dengan peserta tender lainnya. Hanya saja, lanjutnya, pemrakarsa akan mendapatkan keutamaan dibandingkan para peserta tender lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dia sebagai pemrakarsa maka dia nanti tender bersama dengan yang lain-lain juga, cuma karena dia sebagai pemrakasa maka dia bisa memilih salah satu diantara preferensi 10 persen atau memilih right to match yang mana," jelasnya.

Sementara itu mengenai desain JSS, Djoko menyatakan pihak pemerintah telah melakukan studi dengan Jepang dan Korea.

"Kalau desain arsitek, ahli teknik dan insinyur sudah ya, itu kan sudah ada 11-12 kali kita dengan ahli Jepang-Korea, diskusi seminar mengenai masalah ini, kita simpulkan bahwa ini sangat mungkin secara teknis untuk dibangun jembatannya," pungkasnya.

Rencananya JSS sepanjang 29 Km ini akan dimulai dibangun tahun 2014. Penyelesaianya diperkirakan memakan waktu 8-10 tahun, ditaksir menelan dana Rp 100-125 triliun. Pihak konsorisum yaitu Artha Graha dan Pemda Lampung-Banten telah menyelesaikan pra FS, sebagai dasar untuk dilakukan FS. Sementara itu Perpres soal pembangunan JSS sebagai payung hukum telah keluar akhir tahun lalu.

(nia/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads