Ada Penalti, Importir Takut Timbun Kontainer di Priok

Ada Penalti, Importir Takut Timbun Kontainer di Priok

- detikFinance
Selasa, 31 Jan 2012 13:15 WIB
Ada Penalti, Importir Takut Timbun Kontainer di Priok
Jakarta - Kebijakan pemberlakuan penalti bagi para pengguna pelabuhan ternyata efektif mencegah penimbunan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Para importir yang selama ini sengaja berlama-lama menimbun barang mereka takut kena penalti.

Hal ini disampaikan Sekjen Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Achmad Ridwan Tento kepada detikFinance, Selasa (31/1/2012)

"Sekarang ini yang sengaja ditimbun sudah sedikit, sudah berkurang. Itu memang yang kita harapkan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berdasarkan pemantauan Ginsi terhadap adanya sistem aturan baru per 1 Januari 2012 tersebut. Ia berharap kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok semakin baik.

"Lagipula dengan begitu, semua importir mendapat keadilan, jangan yang sudah punya surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), masih menimbun barangnya di pelabuhan," katanya.

Seperti diketahui mulai 1 Januari 2012 pengelola Pelabuhan Tanjung Priok yaitu PT Pelindo II mengenakan penalti terhadap penumpukan kontainer. Penalti tersebut berlaku bagi pemilik kontainer yang menaruh barangnya di pelabuhan labih dari 2 hari setelah mengantongi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dengan denda 200-300%

Berdasarkan surat direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) No HK 56/4/15/PI.II-11 tanggal 30 November 2011 tentang penyempurnaan pasal 14 dan 15 keputusan direksi PT Pelindo Nomor HK.56/3/2/PI.II-08 tentang tarif Pelayanan Jasa Petikemas di Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Berikut ini ketentuannya:

Penumpukan kontainer atau petikemas impor yang telah selesai proses kepabeanan atau telah menerima surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB):

Jika SPPB terbit setelah petikemas menumpuk di lapangan penumpukan. Maka hari ketiga sejak tanggal penerbitan SPPB, akan dikenakan biaya tambahan atau penalti sebesar 200% dari tarif yang dikenakan saat itu. Jika SPPB terbit sebelum kegiatan bongkar. Maka hari keempat sejak penumpukan di lapangan dikenakan tambahan sebesar 200% dari tarif yang dikenakan pada saat itu.

Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas impor yang telah terbit Surat Penyerahan Petikemas (SP2):

Jika SP2 terbit setelah petikemas menumpuk dilapangan penumpukan. Maka hari ketiga sejak tanggal penerbitan SP2 dikenakan tambahan sebesar 200% dari tarif yang dikenakan saat itu. Untuk partai besar diatas 50 box per B/L. Maka hari kelima sejak tanggal penerbitan SP2 dikenakan tambahan sebesar 300% dari tarif yang dikenakan saat itu.

Selain itu Petikemas FCL impor maupun LCL impor yang tidak diambil dalam jangka 7 hari terhitung sejak hari pertama penumpukan dapat dipindahlokasikan ke tempat lain di luar terminal petikemas Koja, dan segala biaya yang telah timbul menjadi beban pemilik barang atau pemilik yang menguasai petikemas.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads