Pemerintah Didesak Tolak Jaminkan Proyek LNG Tangguh

Pemerintah Didesak Tolak Jaminkan Proyek LNG Tangguh

- detikFinance
Rabu, 28 Jul 2004 20:50 WIB
Jakarta - Pemerintah didesak sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti INFID dan Working Group on Power Restructuring Sector (WGPSR) untuk menolak permintaan BP Indonesia untuk memberikan jaminan pada proyek LNG Tangguh di Papua. Pemberian jaminan pada proyek tersebut diyakini hanya akan merugikan negara dan mengganggu keseimbangan fiskal di masa mendatang. Demikian inti sari dalam diskusi yang dihadiri Koordinator WGPSR Fabby Tumiwa dan pengamat ekonomi Dradjat Wibowo dalam konferensi pers di Jl. Mampang, Jakarta, Rabu (28/7/2004). Hadir dalam acara tersebut pengamat Kurtubi, Ramses Hutapea dan I Nengah Sudja. “Pemberian jaminan kepada investor swasta hanya akan menyebabkan beban ekonomi di masa yang akan datang. Jaminan investasi adalah cara untuk memindahkan resiko investasi yang seharusnya ditanggung investor. Jadi investor bebas resiko dan ini bisa mengganggu kesimbangan fiskal di masa depan,” ujar Dradjat Wibowo. Negara, lanjutnya, terpaksa akan mengambil dana pembayaran itu dari pos APBN akibat adanya jaminan itu. Artinya, hal tersebut akan menaikkan beban anggaran dan mendorong pemerintah untuk menaikan sumber pendapatan dari pajak, utang luar negeri dan pemotongan subsidi bagi orang miskin. Untuk itu, Dradjat mengimbau pemerintah untuk belajar dari pengalaman bahwa Indonesia selalu kalah dalam arbitrase. “Soalnya kalau pemerintah tidak sanggup bayar jaminan, maka mau tidak mau ini akan dibawa ke arbitrase. Jangan sampai mimpi buruk itu terjadi,” katanya. Hal senada juga diungkapkan Fabby Tumiwa. Dia mendesak pemerintah tidak menambah beban publik dengan memberikan jaminan pada investasi swasta. Pemerintah juga dituntut untuk memprioritaskan kebijakannya, termasuk efisiensi alokasi kemampuan fiskal. “Pemberian insentif dalam bentuk jaminan, tax holiday kepada investor merupakan subsidi yang diberikan negara kepada mereka. Sudah cukup Indonesia memberikan subsidi kepada perusahaan multinasional,” tegasnya. BP sendiri meminta pemerintah untuk membayar ganti rugi kepada pembeli jika terjadi perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah yang bisa menghalangi penjualan gas seperti yang tertuang dalam kontrak. BP mengkhawatirkan perubahan susunan pemerintah akan berdampak pada kontrak yang telah diteken dengan BP Migas sebelumnya. (nit/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads