Klaim KBC US$ 290 Juta Masih Bisa Dibatalkan

Klaim KBC US$ 290 Juta Masih Bisa Dibatalkan

- detikFinance
Rabu, 28 Jul 2004 22:30 WIB
Jakarta - Sejumlah kalangan menilai tuntutan arbitrase Karaha Bodas Company (KBC) kepada PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 290 juta (termasuk bunga) bisa dibatalkan jika saja pemerintah serius membuktikan proyek tersebut sarat dengan unsur KKN. Selama ini pemerintah dinilai lamban mengungkap penggembungan nilai proyek dan penyogokan.“Sesuai hukum AS, klaim KBC bisa dibatalkan jika terjadi hal-hal yang menyalahi aturan, seperti mark up dan penyogokan. Tapi pemerintah tidak segera mengusutnya. Pemerintah tampak lebih tunduk pada kepentingan modal swasta dibandingkan melindungi kepentingan nasional,” kata Koordinator Working Group on Power Restructuring Sector (WGPSR) Fabby Tumiwa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/7/2004).Ketidakseriusan pemerintah, lanjut Fabby, sudah bisa dilihat sejak awal yang mengabaikan prosedur arbitrase dengan tidak menunjuk arbitrator yang mewakilinya di dalam pengadilan arbitrase sesuai peraturan. “Akibat diabaikan, kepentingan Pertamina, PLN dan pemerintah tidak terwakili dalam panel arbitrase dan akibatnya KBC mengklaim nilai US$ 261 juta,” ujarnya.Atas fakta tersebut WGSPR mendunga telah terjadi tindakan secara sengaja oleh oknum-oknum dalam tubuh Pertamina, PLN dan pemerintah. Pada kesempatan yang sama pengacara yang disewa Departemen Keuangan (Depkeu) untuk kasus Dieng Patuha, Karen Mills, membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam kasus tersebut. Misalnya dipilihnya KBC yang tidak melalui mekanisme tender sehingga masalah itu seharusnya tidak dibawa ke arbitrase. Mills juga menilai sejauh ini belum melakukan pelanggaran kontrak mengingat proyek itu sama sekali belum berjalan. “Jadi tidak cukup kalau dibawa ke arbitrase,” ungkapnya. (nit/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads