Tomy menjadi pemrakarsa melalui Artha Graha Network bersama Pemda Banten dan Pemda Lampung membentuk konsorsium melalui PT Bangungraha Sejahtera Mulia.
"Adalah kehormatan bagi kami sebagai bagian dari Pemrakarsa KSISS (Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda) yang merupakan proyek Bangsa, dengan komitmen serta kerja keras secara militan semua pihak termasuk pengawalan ketat dari jajaran pemerintah terkait dengan sistem satu atap maka 24 bulan penuh adalah bukan hal yang mustahil untuk selesaikan FS," kata Tomy kepada detikFinance, Selasa (31/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk diperlukan kesamaan pemahaman dan langkah di antara jajaran pemerintah yang akan mengarahkan pelaksanaan KSISS (Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda). Dan suksesnya proyek ini adalah bagian dari suksesnya bangsa," katanya.
Dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda diatur beberapa hal antaralain penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama.
Selain itu jika pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.
Pada Perpres itu juga diatur pihak pemrakarsa (konsorsium) memperoleh prioritas untung menjadi pemenang tender dengan kompensasi berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus), atau hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang lelang.
Selama proses persiapan proyek selama 2 tahun, pihak Tomy Winata Cs, sesuai dengan Perpres tersebut harus menghasilkan beberapa hal, antara lain:
- Studi Kelayakan dan Basic Design
- Rencana bentuk kerjasama
- Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya
- Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian










































