"Jadi, kesimpulan pertemuan terakhir itu jelas kasus itu pertama dan terakhir. Setelah ini tidak ada lagi pengulangan," kata Muhaimin usai menghadiri Ultah 60 Tahun Apindo di Hotel Hyatt, Bundaran HI, Jakarta, Selasa Malam (31/1/2012).
"Pemblokiran jalan melanggar hukum, Polisi ambil tindakan tegas didalam penegakan hukum apalagi mengganggu ketertiban umum," imbuh Muhaimin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman aksi buruh Tangerang itu dilatarbelakangi langkah Apindo Tangerang yang menggugat ke PTUN Serang terkait keputusan gubernur. Gugatan disidangkan pada 18 Januari lalu.
Dalam keputusan gubernur disebutkan, bahwa upah buruh rata-rata di Tangerang tahun 2012 sesuai Jakarta yakni Rp 1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp 1.605.000. Pihak Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di angka Rp 1.381.000.
(dru/qom)










































