Importir Ngutang Rp 1,8 Triliun ke Bea Cukai

Importir Ngutang Rp 1,8 Triliun ke Bea Cukai

- detikFinance
Rabu, 01 Feb 2012 19:07 WIB
Importir Ngutang Rp 1,8 Triliun ke Bea Cukai
Jakarta - Ditjen Bea Cukai mencatat piutang sebanyak Rp 1,8 triliun sepanjang tahun 2011. Jumlah piutang sebesar itu dari beberapa importir yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

"Yang piutang tagihan, tunggakan, macam-macam. Tahun ini Rp 1,8 triliun dapat audit," ujar Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Agung menyatakan temuan tersebut berdasarkan audit sekitar 20.000 importir sepanjang tahun 2011. "Itu hasil dari audit, jumlah administrasi tagihan dari audit. Lumayan lah. Importir kita 20 ribuan, bayangkan mengaudit 20 ribuan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk data lengkapnya, lanjut Agung, akan dijelaskan dalam Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Publik. "Kami sedang membuat laporan kinerja pertanggungjawaban publik," pungkasnya.

Seperti diketahui selama ini ada beberapa katagori tagihan yang dilakukan oleh Bea Cukai kepada penguna kepabeanan, termasuk industri kena cukai. Antaralain Bea Masuk, cukai, denda administrasi dan lain-lain.

(nia/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads