Menurut keterangan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau yang dikutip dari situs Kemenkeu, Jumat (3/2/2012), penggagalan penyelundupan dilakukan Kamis (2/2/2012) di perairan internasional antara Nongsa, Indonesia dan Changi, Singapura.
Kala itu, Kapal Patroli BC 9004 yang sedang berpatroli dengan tujuan ke Singapura berhasil menangkap Tugboat Sea Glory 8 (berbendera Singapura) yang menarik Tongkang Victory 19 (berbendera Singapura) dari Kijang, Bintan, Indonesia menuju Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan adalah mengekspor tanpa dokumen, mengangkut tanpa manifes dan memuat barang ekspor tanpa izin. Sesuai pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin pejabat Bea dan Cukai, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Saat ini, kapal, muatan, nakhoda dan enam Anak Buah Kapal (ABK) telah ditarik ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses penyidikan.
(dnl/qom)










































