"Nah, memang problem yang mendasar adalah UMR disalahpahami sebagai upah maksimum," ujar pria yang disapa Cak Imim saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Menurut Muhaimin, UMR ini hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun, sementara untuk 1 tahun ke atas menggunakan upah standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meredam emosi para buruh se-Indonesia karena permasalahan upah ini, lanjut Muhaimin, pemerintah meminta seluruh pemerintah daerah untuk melakukan registrasi para buruhnya.
"Bagaimana agar seluruh stakeholders terlibat. Saya minta kepada seluruh pemerintah kabupaten kota untuk melakukan registrasi seluruh serikat pekerja serikat buruh secepat-cepatnya. Sehingga keterwakilan itu ada di dalam dewan pengupahan," jelasnya.
Nantinya, Muhaimin menyatakan akan dilakukan survei yang akan dilakukan semua pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah, dan serikat pekerja.
"Ya, Apindo dan pemerintah serta serikat pekerja di dalam dewan pengupahan harus diberdayakan. Tadi kita sepakat gubernur pemerintah pusat untuk memberdayakan dewan pengupahan nasional, Dewan pengupahan daerah kabupaten kota sehingga survei yang dilakukan tentang kebutuhan hidup layak adalah survei yang obyektif, ilmiah, terukur, tidak berdasarkan masing-masing pihak," jelasnya.
Survei tersebut akan meliputi harga barang-barang keperluan para buruh. Guna obyektivitas, BPS dan akademisi turut melakukan survei tersebut.
"Konflik cara pandang terhadap upah minimum selama ini karena masing-masing pihak memiliki alat ukur survei secara subyektif masing-masing, termasuk jenis ukuran survei, waktu survei. Harga lebih mahal di malam hari. Karena itu waktu survei, jenis barang yang disurvei harus cocok. Karena itu saya dan para gubernur juga kita minta bupati dan walikota untuk memberdayakan dewan pengupahan agar aspek representativeness, transparansi, obyektif dengan survei yang melibatkan pihak yang independen, misal BPS atau perguruan tinggi, supaya diterima semua pihak," pungkasnya.
(nia/dnl)











































