PNS Diminta Jujur Kembalikan Uang Mark Up Perjalanan Dinas

PNS Diminta Jujur Kembalikan Uang Mark Up Perjalanan Dinas

- detikFinance
Jumat, 03 Feb 2012 16:31 WIB
PNS Diminta Jujur Kembalikan Uang Mark Up Perjalanan Dinas
Jakarta - Kementerian Keuangan minta uang dari pemalsuan anggaran (mark up) dinas yang dilakukan PNS dikembalikan lagi ke kas negara. Misalnya dalam kasus manipulasi tiket boarding pass perjalanan dinas.

"Ya harus dikembalikan, kalau memang terbukti dia itu memalsukan terjadi kerugian negara, berarti selain harus dikembalikan, sebagai PNS harus kena disiplin," tegas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Poernomo saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Herry menyatakan pengembalian uang akibat penyelewengan tersebut diharuskan tanpa memerlukan surat dari Menteri Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otomatis, itu tidak harus perlu nunggu surat Menteri Keuangan. Misalnya pemalsuan boarding pass, itu dia pakai penerbangan yang murah ya sisanya harus disetor," ujarnya.

Setelah mengembalikan uang tersebut, lanjut Herry, para pegawai penyeleweng anggaran itu akan mendapatkan hukuman disiplin. Hukuman ini memiliki standar untuk semua kementerian atau lembaga.

"Seperti di tempat saya DJA (dirjen anggaran) juga ada kejadian seperti itu, kita periksa pegawai yang bersangkutan, ini SoP-nya sama di masing-masing kementerian, kita panggil kita klarifikasi dengan dia. Kalau memang dia terbukti bersalah, tidak jalan tapi ada uang jalan ya setor ke kas negara," jelasnya.

Hukuman yang diterima pun akan bertingkat tergantung dari tingkat kesalahan para pegawai. Jika memang disengaja maka pegawai itu akan mendapatkan hukuman berat.

"Kalau dari sisi disiplin kepegawaian kita akan kasih teguran atau hukuman disiplin, itu bertingkat, kalau memang pelanggarannya ringan diberi teguran tertulis, kalau berat, ada niat dan merekayasa, itu ya bisa ditunda kenaikan gaji atau bisa diturunkan pangkat atau jabatannya," tegasnya.

Herry menyatakan sengaja atau tidaknya tindakan pemalsuan perjalan dinas itu bisa diketahui dari data-data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kan bisa dibuktikan, dari modusnya, misalnya dia memang tidak mau jalan, dia suruh orang bawa SPPD-nya, di masukin tiket dan kwitansi hotel, kan bisa dilacak, dan BPK ada datanya, jadi ada tindakan deh, dan SoP nya sama,tidak perlu surat menteri Keuangan," pungkasnya.

(nia/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads