Laksamana Sukardi: Pertamina yang Harus Bayar Klaim KBC

Laksamana Sukardi: Pertamina yang Harus Bayar Klaim KBC

- detikFinance
Kamis, 29 Jul 2004 12:19 WIB
Jakarta - Menneg BUMN Laksamana Sukardi menegaskan bahwa Pertamina harus membayar klaim KBC sebesar US$ 294 juta mengingat keputusan arbitrase mengharuskan demikian. Pembayaran itu tidak bisa ditunda lagi."Saya kira tidak ada permintaan penundaan karena keputusan arbitrase itu kan harus kita hargai dan patuhi. Kalau kita tidak patuhi itu kita bisa dikucilkan," kata Laksamana Sukardi dalam seminar BUMN Expo 2004 di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Kamis (29/7/2004). Keputusan arbitrase menurut Laksamana sudah sampai circuit kelima sehingga sudah mencapai tahap eksekusi karenanya akan sangat terlambat sekali bagi pemerintah jika melakukan negosiasi untuk kasusnya. Oleh karena itu tidak ada jalan lain selain Pertamina membayar klaim terhadap KBC.Namun mengenai besaran klaim, yang harus dibayarkan diharapkan jumlahnya bisa dinegosiasikan atau lebih rendah dari US$ 294 juta. Untuk itu tim dari Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone saat ini sedang melakukan negosiasi tersebut dan diharapkan angkanya tidak sebesar klaim semula. Angka US$ 294 juta dianggap terlalu tinggi sehingga masalah bunga berbunganya juga harus dinegosiasikan."Sekali lagi bukan pemerintah lho yang membayar. Karena itu nanti bisa dipakai oleh lawyer di luar negeri sehingga uang pemerintah bisa ditahan. Sekarang ini mereka tidak bisa ambil seenaknya karena ada uang pemerintah disana," ujar Laksamana Sukardi.Laksamana sendiri sebelumnya menyesalkan berlarut-larutnya penyelesian kasus KBC ini sehingga jumlah klaim yang harus dibayarkan menjadi membengkak.Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII Dirut Pertamina Ariffi Nawawi sempat menegaskan bahwa proses penyelesaian KBC diharapkan bisa diselesaikan lewat perundingan untuk menekan kerugian pemerintah seminimal mungkin. Namun proses pidana terhadap kasus tersebut akan tetap dilanjutkan secara pararel dengan proses perdata yang diarahkan sebagai faktor penekan kepada pihak KBC agar berusaha melakukan negosisasi out of court setlement. Penyelesaian di luar jalur hukum perlu dilakukan sampai mencapai kesepakatan tentang jumlah yang harus dibayarkan dan term and condition yang diterima kedua belah pihak. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads