"Sekarang ini sulit mencari kepuasan. Kita harus memuaskan diri, menerima apa yang ada. Gugatan Apindo terkait keputusan Gubernur agar menyadarkan kepala daerah menepati mekanisme yang ditetapkan. Upah minimum ditetetapkan melalui musyawarah, masalahnya kemarin itu tidak mengikuti mekanisme itu," kata Ketua advokasi kebijakan publik Apindo, Antony Herman, dalam Polemik Sindo Radio bertajuk 'Buruh Mengeluh' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2012).
Kenaikan gaji buruh di Bekasi dan Tangerang dirasa terlalu besar. Apindo pun mengingatkan kepala daerah untuk tidak meremehkan pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Antony diprotes kalangan buruh. Buruh menilai Apindo tidak pro kesejahteraan buruh.
"Sudah saatnya rezim upah murah itu dihentikan. Dari era Soeharto kebijakan upah murah selalu dikedepankan pengusaha dan pemerintah. Kalau di brosur di BKPN masih ada brosur upah buruh di Indonesia kompetitif. Itu artinya sangat murah. Padahal upah buruh yang kemarin digugat kenaikannya di Bekasi dan Tangerang itu tak sampai US$ 200 per tahun," protes M. Iqbal selaku Presiden KPSI/FSPMI, dalam acara yang sama.
(van/dnl)










































