Sayangnya, perdagangan Indonesia ini ternodai dengan masuknya barang-barang impor yang merupakan barang bekas dan barang beracun dan berbahaya ke tanah air. Pada akhir Januari lalu, sebanyak 113 kontainer sisa barang, barang bekas yang bercampur limbah B3 ditahan Bea Cukai Tanjung Priok karena menyalahi aturan impor jenis barang tersebut.
Rupanya, impor tersebut bukanlah kali pertama barang bekas beracun masuk ke tanah air. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip detikFinance, Minggu (5/2/2012), hingga November 2011, sekitar US$ 161 juta nilai impor Indonesia berasal dari barang-barang bekas dan beracun/ berbahaya yang sebenarnya sudah tidak diperbolehkan masuk tetapi importirnya masih memiliki izin impor untuk memasukkan barang-barang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang tersebut masuk dalam kategori Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 254/MPP/KEP/7/2000.
Sebagai contoh, hingga November 2011, terdapat impor sampah dan sisa kaleng besi dan baja (HS 7204300000) sebanyak 18,6 ribu ton dengan nilai US$ 10,5 ribu. Kemudian sampah dan sisa sejenis logam-logaman besi (HS 7204290000) sebanyak 386,5 ribu ton dengan nilai US$ 188,2 ribu.
Atau bahan kimia yang diklasifikasikan Kementerian Perindustrian sebagai konvensi senjata kimia (HS 2931009000) sebanyak 3,9 ribu ton dengan nilai US$ 13,5 ribu.
Impor bahan berbahaya dan beracun terbesar hingga November 2011 adalah Potassium chloride yang merupakan bahan baku bom ikan. Sebanyak 2,82 juta ton dengan nilai US$ 1,3 juta masuk ke tanah air.
Pada bulan November, tercatat impor bahan kimia ini sebanyak 190,1 ribu ton dengan nilai US$ 96,8 ribu. Sementara, Pada bulan Desember 2011 pun, TNI AL Mamuju sempat menggagalkan impor bahan kimia tersebut sebanyak 34 ton yang dibawa oleh 7 truk.
(nia/dru)










































