Saat hal itu dikonfirmasi ke Gubernur DKI Jakarta Fauzi, ia mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, keputusan itu harus segera ditindaklanjuti.
"Itu merupakan follow up dari kesepakatan kita. Jadi saya kira, kalau memang putusan itu sudah dijatuhkan silakan tindak lanjuti saja," ujar Fauzi Bowo, di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/2/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seiring dengan semakin padatnya Jakarta, masyarakat membutuhkan akses untuk membeli kebutuhan sehari hari. Karena itu, kami mencabut Ingub itu. Dan pencabutan izin ini juga rekomendasi dari Panitia Khusus (pansus) minimarket DPRD DKI Jakarta," jelas Hasan.
Saat itu, lanjutnya pencabutan penundaan perizinana pendirian minimarket itu telah dikuatkan dengan penerbitan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012. Ingub tersebut kini tengah disosialisakan.
Ketua Pansus Minimarket dPRD DKI Jakarta Lulung Lunggan, sampai hari ini belum bisa dikonfirmasi perihal pencabutan Ingub tentang penundaan perizinan usaha minimarket. Sedangkan Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengaku baru mendengar kalau izin larangan pendirian minimarket telah dicabut.
"Sangat disayangkan. Harusnya menunggu revisi peraturan daerah tentang perpasaran yang sedang dalam pembahasan," kata Triwisaksana singkat.
(lia/ang)










































