Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan dari semua utang pemerintah kepada kontraktor Jembatan Suramadu, tersisa Rp 46 miliar pada tahun 2012 ini. Sebagian utang tersebut telah dibayarkan sebagian pada tahun sebelumnya.
"Kalau pembayaran dari kontraktor itu sudah ada hasil audit dari BPKP, dan sudah dibayarkan kemarin pada tanggal 20 Desember 2011. Sisanya sebesar Rp 46 miliar akan diupayakan untuk dibayarkan pada tahun 2012," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang terkait dengan pengelolaan badannya untuk dibuat bagaimana menampung dana masukkan daripada Suramadu itu akan dibuat BLU dan BLU akan dibuat dalam bentuk revisi perpres dan kemudian dana itu bisa masuk bukan ke kas negara tapi masukkan dalam BLU itu," pungkasnya.
Sebelumnya, utang Pemerintah kepada kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Suramadu totalnya mencapai Rp 932,04 miliar. Terdiri atas eskalasi (478,04 M), klaim kontraktor atas percepatan pekerjaan termasuk perubahan porsi (acange portion) senilai Rp 453,21 Milyar. Total keseluruhan distribusi utang kepada kontraktor China sebesar 551,21 miliar dan kepada konsorsium kontraktor BUMN sebesar Rp 380,69 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, 20 April 2009 diketahui besarnya utang pemerintah yang mampu dibayar pemerintah nilainya hanya Rp 802,04 miliar yakni untuk kontraktor China Rp 527,10 miliar dan pembayaran kepada konsorsium Kontraktor BUMN sebesar Rp 274,94 miliar.
Mengingat Loan China untuk pembangunan Jembatan Suramadu telah ditutup 12 September 2009, Menteri PU mengajukan permohonan kepada Menkeu agar bersedia mencairkan dana DIPA 2010 Kementerian PU sebesar Rp 338 milyar yang masih diblokir/bintang untuk menutup hutang dimaksud. Adapun sisa kekurangannya Menteri PU menginginkan untuk dialokasikan anggaran 2011.
(nia/qom)











































