Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi transaksi keuangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon I dan eselon II. PNS yang akan dipromosikan harus bebas dari transaksi mencurigakan dan aliran dana tidak wajar.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar dalam konferensi persnya di Gedung Menpan, Sudirman, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Azwar mengingatkan jika sudah mendapat informasi dari PPATK seluruh pimpinan juga wajib menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
"Dari informasi yang diperoleh PPATK nantinya pimpinan instansi pemerintah dapat menugaskan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melaksanakan pengawasan terhadap PNS yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan," ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Azwar APIP wajib membuat laporan yang disampaikan kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tembusan harus dilakukan secara berkala yakni 6 bulan sekali yang satu paket dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi," tuturnya.
(dru/ang)











































