Dari sekian catatan yang melibatkan PNS, ternyata dominasi oleh PNS Pemda dan di pemerintah pusat PNS kementerian keuangan khususnya di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan semenjak 2003 hingga Januari 2012 terdapat 86.264 laporan transaksi yang mencurigakan. Dari jumlah itu sebanyak 1.890 laporan dianalisis kemudian dilanjutkan dengan mengirimnya ke penegak hukun. Tercatat terdapat 630 laporan yang melibatkan rekening PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Yusuf tak merinci lebih lanjut Pemda mana saja yang ada tercatat PNS-nya memiliki transaksi mencurigakan. Namun ia menyatakan transaksi mencurigakan yang melibatkan PNS bervariasi, ada yang bernilai Rp 1-2 miliar bahkan ada juga yang sampai Rp 23 miliar.
"Pemdanya saya tak bisa sebutkan, di antara modusnya kepala daerah membeli polis asuransi atas nama anaknya, dari hasil dana yang belum tahu di mana, nantinya berbunga polis asuransinya. Ada juga bendaharawan (daerah), ada juga yang beli saham," jelasnya.
(hen/dnl)