Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) terpaksa memberikan peringatan kepada Kementerian terkait untuk menunda pengangkatan jabatan.
"Jadi ada 53 nama calon pejabat eselon satu yang akan diangkat di beberapa Kementerian yang ternyata ada transaksi mencurigakan," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Kantor Menpan, Sudirman, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ nantinya Kementerian terkait akan melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk mencari tahu apakah calon pejabat tersebut terkait tindak pidana korupsi atau pencucian uang atau tidak," tuturnya.
Ditempat yang sama Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar mengungkapkan calon pejabat eselon I maupun II yang kedapatan mempunyai transaksi mencurigakan harus ditunda terlebih dahulu pengangkatannya.
"Jadi kita tunda dan kita telusuri lebih jauh dulu. Jika tidak terkait apapun ya lolos jika kedapatan melanggar hukum ya kita batalkan dan bisa dipecat," kata Azwar.
Ia memang meminta pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk proaktif bekerjasama dengan PPATK. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi transaksi keuangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon I dan eselon II.
PNS yang akan dipromosikan harus bebas dari transaksi mencurigakan dan aliran dana tidak wajar.
(dru/ang)











































