Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan rekening milik perusahaan selama ini tidak difokuskan padahal banyak dana hasil korupsi yang dilarikan ke perusahaan.
"Kita fokus ke korporasi juga atau perusahaan. Bayangkan kasus Wisma Atlet itu dimana si 'N' (Nazaruddin) melarikan uangnya ke 49 perusahaan maka dari itu kita akan bergerak ke perusahaan-perusahaan," ungkap Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik Komisaris, Direksi bahkan Istri dan anak-anak Direksi tersebut akan ditelusuri siapa saja dan aliran dana mencurigakannya lari kemana," tegas Yusuf.
Menurut Yusuf, ketika melihat undang-undang Korupsi itu hukuman lebih kepada pelaku yang menjadi terdakwa. Tetapi ketika melihat undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijerat hukuman pasti kepada seluruh penerima aliran dana.
"Jadi mau anak, istri dan seluruh keluarganya jika memang menerima dana ya dijatuhi hukuman," tutup Yusuf.
(dru/ang)










































