Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
"KPPE itu alokasinya tahun ini Rp 274,8 miliar. Kita punya KPPNRT yang alokasinya Rp 93,3 miliar," ujar Anny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya insentif itu sudah banyak diberikan. Jadi sekarang tinggal bagaimana insentif tersebut bisa dimanfaatkan. Insentif kalau kemudian nggak ada yang dikerjakan yah nggak dipakai juga," ujarnya.
Anny menyatakan hal ini perlu dilakukan kajian khusus. Pasalnya, terdapat kemungkinan hal ini bisa disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah yaitu Kementerian Pertanian.
"Sebetulnya seperti kredit program tadi lead-nya ada di Kementan. Kementan harusnya bisa sosialisasi. Misalnya syarat-syarat, kalau syarat-syarat tidak bisa dipenuhi harus kita lihat apa bisa diganti syarat yang lain," jelasnya.
Ataupun dari sisi perbankan, Anny menyatakan rendahnya realisasi penyaluran kredit ini karena perbankan yang menilai sektor ini merupakan sektor yang penuh risiko, apalagi pada saat climate change seperti beberapa tahun belakangan ini.
"Kita akan tanyakan ke perbankan, meskipun jawabannya pasti masalah risiko, farming system risikonya tinggi apalagi karena masalah iklim apalagi saat climate change," paparnya.
Selain bantuan kredit, Anny menambahkan terdapat anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 41,9 triliun yang terdiri dari beberapa program.
"Program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian itu sebesar Rp 4,1 triliun. Program pengelolaan sumber daya air sebesar Rp 8,2 triliun karena tidak mungkin bicara
Kedua program kredit petani ini memang disalurkan Kementerian Pertanian melalui bank-bank pelaksana yang jumlahnya 20 bank. Bank tersebut adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, Bukopin, Niaga, Agroniaga, BCA, BII dan Danamon. Serta 11 (sebelas) Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu BPD Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Besaran plafon untuk untuk petani, peternak, petani kebun, dan nelayan paling tinggi sebesar Rp 25 juta dan untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp 500 juta. Pinjaman tersebut mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah sehingga lebih ringan.
(nia/dnl)










































