Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, selama 2011 ada 67 PNS pemerintah daerah termasuk bendaharawan dan 86 PNS pemerintah pusat beserta Anggota Dewan, dan bahkan aparat penegak hukum yang memiliki transaksi mencurigakan. Ia mengharapkan aparat penegak hukum lain bisa membantu PPATK untuk menelusuri dan mencegah korupsi.
"Jadi ada itu PNS punya rekening sampai Rp 35 miliar bahkan Rp 42 miliar lebih. Diharapkan dilakukan penelusuran dan penyidikan oleh aparat penegak hukum selanjutnya. Ada kepolisian, ada kejaksaan dan ada KPK," ujar Yusuf dalam penjelasannya kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (9/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menambahkan, dana APBD untuk pembangunan proyek ini dipindahkan oleh oknum bendaharawan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing daerah agar tidak dicur igai.
"DAK, DAU itu digeser ke rekening pribadi oleh bendaharawan PNS di daerah. Hal ini dilakukan untuk meraup bunga yang tidak sedikit dari hasil penyimpanan di rekening pribadi tersebut," kata Yusuf.
Ia mengungkapkan, dana dipindahkan ke rekening pribadi yang sengaja dibukanya di BPD setempat sehingga ada istilah dana 'siluman' di BPD yang jumlahnya besar.
"Itulah milik PNS tersebut. Yang ada BPD mengeluh karena laporan dana siluman itu membuat takut nasabah sehingga banyak yang menarik dananya," tutur Yusuf.
(dru/qom)










































