Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy yang juga Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba Indonesia (Wali) mengatakan aturan baru itu akan terbit bulan depan. Amir merupakan salah satu pihak yang dilibatkan dalam menggodok revisi Permendag ini.
"Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan waralaba, akan direvisi satu bulan lagi akan keluar," katanya kepada detikFinance, Kamis (9/2/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pemberian izin dari usaha waralaba dalam negeri untuk mendapat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) akan ditarik ke pusat atau kementerian perdagangan. Sebelumnya pengeluaran STPW untuk waralaba lokal diserahkan ke dinas perdagangan di daerah dan asing di pusat.
Dengan demikian izin waralaba lokal maupun asing nantinya akan tersentralisasi di kementerian perdagangan sementara pemda hanya akan berperan dalam hal pembinaan.
"Alasannya dari evaluasi STPW yang dikeluarkan oleh daerah tak efektif, misalnya soal banyaknya mutasi pegawai di daerah, banyak STPW terlambat dikeluarkan dan ada laporan ekonomi biaya tinggi," katanya.
2. Juga akan diatur waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Selama ini rata-rata waralaba asing justru mengembangkan gerai waralabanya secara sendiri tanpa mewaralabakan pengusaha dalam negeri.
"Ternyata dengan kedatangan 16 waralaba asing dari AS akhir tahun lalu, memang berdampak besar, sekarang waralaba asing tersbeut akan diwajibkan gerai franchise tidak lagi milik sendiri jadi tidak lagi membangun gerai sendiri," katanya.
3. Semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke Indonesia harus memberkan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam negeri.
4. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Wali akn dilibatkan untuk memberikan rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan izin di Indonesia. Hal ini berdasarkan pertimbangan keterbatasan pemerintah dalam memahami prospektus dan perjanjian yang disodorkan oleh calon waralaba asing/lokal untuk mendapatkan STPW.
5. Soal upaya meningkatkan ekspor waralaba. Ada dorongan agar atase perdagangan maupun ITPC di luar negeri lebih diaktifkan untuk mendorong ekspor waralaba Indonesia go international.
"Yang terakhir ini memang belum diterima, tapi saya akan ngotot untuk bisa masuk dalam revisi Permendag No. 31 Tahun 2008," katanya.
(hen/dnl)











































