Gugatan Kao Corporation diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta, pada 16 Januari 2012 lalu melalui kuasa hukumnya Nidya Kalangie SH dari kantor advokat SKC Law.
Dalam gugatannya, Kao Corporation menyatakan telah mendaftarkan merek BIORE di Indonesia sejak 17 uni 1982.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu terutama berkaitan dengan keputusan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM yang mengabulkan permohonan pendaftaran merek yang memilki persamaan dengan BIORE yakni BIORF pada 7 Februari 2011. Secara formal, pendaftaran tersebut memberikan hak kepada PT Sintong Abadi untuk menggunakan merek tersebut pada produk-produk BIORF yang serupa dengan BIORE yang telah terkenal dan terdaftar.
"Oleh karena itu, Kao meminta Pengadilan Niaga untuk menyatakan bahwa merek BIORE merupakan merek terkenal, dan menyatakan merek BIORF merupakan merek yang memiliki persamaan dengan merek BIORE dan membatalkan pendaftaran merek BIORF," ujar Nidya.
"Namun perlu dicatat, Kao tidak mencari ganti rugi baik kepada Direktorat Merek maupun tergugat, PT Sintong Abadi dalam proses persidangan ini," tambahnya lagi.
Lebih jauh Nidya menilai masalah ini berkaitan dengan koreksi terhadap keselahan administratif. Ia menduga hal ini disebabkan karena Direktorat Merek memiliki begitu banyak beban pekerjaan dan tidak dapat selalu mempertimbangkan berbagai masalah yang berkaitan dengan suatu permohonan pendaftaran merek secara detail satu per satu.
"Oleh karena itu, UU Merek telah mengatur mekanisme secara formal yang memberikan kesempatan kepada Kao Corporation untuk dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga untuk dapat memperbaiki kesalahan tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, kesamaan merek tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan terhadap konsumen.
"Bayangkan saja apabila BIORE dan BIORF diletakkan bersandingan di sebuah supermarket dan seorang konsumen melihat dua jenis produk sabun cuci tangan dengan dua merek tersebut. Keadaan ini sangat memungkinkan konsumen mengambil pilihan yang salah," tegasnya.
(qom/hen)