"Faktanya ritel asing masuk ke Indonesia, seperti Korea, Malaysia, China, Australia bidang bangunan, mereka akan masuk. Itu paling tidak yang saya tahu, bahwa kita sedang diincar," kata Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy kepada detikFinance, Kamis (9/2/2012)
Ia mengatakan saat ini pengaturan supermarket dengan ukuran kurang dari 1.200 m2, departement store kurang dari 2.000 m2, minimarket kurang dari 400 m2 harus sepenuhnya berasal dari pemodal lokal. Diatas ketentuan luasan itu, ritel asing boleh beroperasi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengatakan saat sudah banyak perusahaan ritel asing yang melakukan komunikasi dengan dirinya untuk masuk pasar Indonesia. Jika proses perizinan lancar, maka ritel-ritel baru asal asing seperti dari Malaysia, China, dan Australia bisa beroperasi akhir tahun ini.
"Kalau mereka incar sekarang, proses izin 2 bulan. Saya kira Agustus sudah beroperasi," katanya.
Sayangnya Amir enggan menyebutkan nama-nama peritel asing yang akan masuk karena tidak etis. Namun ia mencontohkan salah satu ritel asing itu antara lain ritel bahan bangunan asal Austalia.
"Kita harus hati-hati, tapi kalau dia menyelenggarakan waralaba tidak boleh dihalangi, hanya diatur seperti pada PP No. 42 Tahun 2007 mengenai waralaba ada pasal yang menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengembangkan waralaba, nah itu berbenturan ngggak dengan ritel lokal," katanya.
Ia mengimbau agar pemerintah daerah lebih siap menghadapi kondisi tersebut. Semenjak desentralisasi, pemerintah daerah menjadi ujung tombang keluarnya perizinan bidang ritel.
"Misalnya kenapa ritel asal China mau kemarin. Indonesia salah satu pasar menarik penduduk yang banyak, kelas menengah bertumbuh, kita cukup punya daya beli. Kita harus hati meregulasi mereka," katanya.
(hen/dnl)











































