Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Makin Menjamur di Jakarta

Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Makin Menjamur di Jakarta

- detikFinance
Kamis, 09 Feb 2012 17:18 WIB
Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Makin Menjamur di Jakarta
Jakarta - Pencabutan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 115 tahun 2006, terkait larangan pendirian minimarket baru, tak lantas membuat minimarket menjamur di DKI Jakarta.

Pasalnya ada aturan lain yang mengikat pelaku minimarket dalam mendirikan gerai baru soal jarak yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah Jakarta No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pudjianto kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (9/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat, apa minimarket akan menjamur? Kan tidak, tetap ada aturan. Ada juga pertimbangan faktor jarak dan sebagainya," tuturnya.

Managing Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) ini juga menjelaskan, pencabutan izin tersebut pasti didasarkan atas pertimbangan yang matang dari Pemda Jakarta. Salah satunya, kebutuhan konsumen terhadap toko tak sama, terlebih dengan perkembangan kota Jakarta yang semakin moderen.

"Tidak seluruhnya, semuanya merubah target. Pasti bisa berjalan normal antara moderen trade dengan tradisional trade," tuturnya.

Namun, pemerintah daerah dalam hal ini harus turun tangan melalui fasilitas permodalan dan perizinan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Kalau bisa memang saling membantu. UKM kan masuk ke tradisional. Pasar ini pun ada pasarnya. Tapi ingat ada perbedaan, konsumen berubah. Harus ada moderenisasi pelayanan dan kebersihan. Seperti halnya Warung Tegal, tetap ada pasarnya meski sudah banyak McDonald's dan Kentucky," tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012 lalu. Dengan terbitnya instruksi baru tersebut, maka otomatis intruksi gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket dicabut.

Alasan pencabutan Ingub No 115, disebut-sebut atas desakan masyarakat yang membutuhkan akses yang mudah dijangkau untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Padahal pertumbuhan minimarket ini tentu mengancam kelangsungan usaha warung klontong milik warga maupun pasar tradisional.


(wep/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads