Konsumen Diminta Menolak Biaya Cek Instalasi Listrik

Konsumen Diminta Menolak Biaya Cek Instalasi Listrik

- detikFinance
Jumat, 30 Jul 2004 15:26 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menentang rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menerapkan biaya pemeriksaan instalasi listrik terhitung 1 Agustus 2004. Alasannya, selain dinilai memberatkan konsumen, YLKI juga menengarai adanya kepentingan bisnis dengan kedok untuk keselamatan publik. Untuk itu, konsumen diimbau untuk menolak biaya pemeriksaan instalasi listrik tersebut. "Mestinya biaya pemeriksaan instalasi tetap ditanggung instalator seperti yang dilakukan selama ini. Pemeriksaan itu sendiri memang menjadi suatu hal yang legal, karena ada aturan baku yang mengaturnya," ujar anggota YLKI, Tulus Abadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jl. Pancoran Barat VII, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2004).Tulus juga mempersoalkan penunjukan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) sebagai pelaksana pemeriksaan instalasi. Dalam pandangannya, lembaga manapun seharusnya diperbolehkan melakukan kegiatan serupa asal mengantungi akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional."Kalau Konsuil yang ditunjuk, ini terlihat sebagai kebijakan yang monopolistik. Ini juga patut dicurigai karena yang duduk dalam kepengurusan Konsuil adalah pejabat-pejabat lama PLN. Jadi sebetulnya Konsuil diciptakan untuk melindungi keselamatan konsumen atau untuk apa?" tanya Tulus.Ditambahkan, kebijakan PLN untuk memeriksa instalasi listrik dinilai terlalu menyederhanakan persoalan, karena selama ini banyak instalasi milik konsumen yang belum standar."Diduga banyak instalator ketika memasang instalasi listrik konsumen tidak menggunakan sesuai standar PLN, tapi malah menggunakan kabel-kabel yang kualitasnya buruk. Kalau ini terjadi mestinya bukan konsumen yang disalahkan, tapi perusahaan instalasi listrik yang harus dikenakan sanksi," tandasnya.Pada kesempatan tersebut, Tulus pun mengajak konsumen PLN untuk menolak rencana penerapan biaya pemeriksaan instalasi. Alasannya, hingga kini belum ada aturan baku dari PLN mengenai rencana tersebut. "Jadi bagi konsumen lama atau baru boleh menolak sejauh belum ada aturannya. Artinya, kalau belum ada aturan, Konsuil belum bisa jalan," imbuh dia.Sebelumnya, PLN berencana menerapkan beban biaya pemeriksaan instalasi, baik terhadap konsumen lama maupun baru, terhitung mulai 1 Agustus 2004. Besaran biaya pemeriksaan instalasi mencapai Rp 40.000-60.000 per konsumen, tergantung daya listriknya. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads