Demikian Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2012 soal Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Pertamina yang dikutip Senin (13/2/2012).
PP yang diteken SBY pada 24 Januari 2012 tersebut mengatakan 'hibah' tersebut masuk sebagai penambahan modal negara ke BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset-aset itu masing-masing dalam bentuk depot pengisian pesawat udara yang terletak di Bandara Ngurah Rai (Denpasar), Bandara Sepinggan (Balikpapan), Bandara Pattimura (Ambon), dan Bandar Udara Juanda (Surabaya).
Rincian aset-aset yang didapat Pertamina adalah:
- Prasarana dan sarana Depot Pengisian Pesawat Udara pada Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar senilai Rp 22,738 miliar
- Prasarana dan sarana Depot Pengisian Pesawat Udara pada Bandar Udara Internasional Sepinggan, Balikpapan senilai Rp 22,2 miliar
- Prasarana dan sarana Depot Pengisian Pesawat Udara pada Bandar Udara Pattimura, Ambon senilai Rp 30,4 miliar
- Prasarana dan sarana Depot Pengisian Pesawat Udara pada Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya senilai Rp 301,4 miliar
- Prasarana dan sarana Depot Pengisian Pesawat Udara pada Bandar Udara Internasional Minangkabau, Ketaping Padang senilai Rp 110,6 miliar
- Prasarana dan sarana Depot Pengisian Pesawat Udara pada Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang senilai Rp 33,38 miliar.











































