Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan perusahaan transportasi khususnya angkutan darat seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang untuk pungli, apalagi sudah mematuhi peraturan. "Pungli itu uang pelicin. Kalau perusahaan otobus itu tidak bermasalah ya seharusnya tidak usah menyogok," katanya seperti dikutip dari situs Kemenhub, Rabu (15/2/2012)
Suroso menegaskan, tidak benar jika uang pungli membuat dana perawatan kendaraan berkurang yang akibatnya pengusaha mengabaikan perawatan kendaraaan secara rutin. "Dugaan itu tidak benar Banyak kok contoh perusahaan otobus yang kendaraannya tetap terawat dengan baik," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Menteri Perhubungan (Menhub) E. E. Mangindaan, menyatakan akan menindak tegas kegiatan pemungutan liar dan penyogokan yang terjadi dalam uji kelaikan (KIR) kendaraan. Saat ini sanksi untuk kegiatan seperti itu belum ada, namun dirinya menegaskan akan membuat aturan sanksi berat untuk kasus-kasus yang terjadi.
"Hal seperti ini pasti diberantas. Tak perlu ditanya lagi," kata Mangindaan
Mangindaan menambahkan, pihak yang melakukan kegiatan suap dan pihak yang disuap, dua-duanya melanggar hukum. Ia meminta kalangan pengusaha jangan merasa kenal dengan petugas yang melakukan pengujian kelayakan kendaraan roda dua maupun roda empat, pengusaha hanya membawa bukunya saja tanpa membawa kendaraan. Padahal yang harus di uji adalah kendaraannya bukan bukunya.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Research Center mencatat nilai pungutan liar (pungli) transportasi darat setiap tahunnya lebih dari Rp 25 triliun.
Bahkan praktik pungli ini secara tak langsung mempengaruhi beban pengusaha transportasi seperti bus sehingga mengurangi biaya perawatan armada mereka yang ujung-ujungnya ikut andil dalam maraknya kecelakaan angkutan darat.
Sekretaris Jenderal BPP Hipmi Harry Warganegara Harun mengatakan pungli itu mulai dari pungli administrasi kendaraan sampai pungli yang dikenakan kepada sopir di tengah jalan. Hal ini yang memberatkan pengusaha angkutan dan sopir. Akibatnya lebih dari 25% pendapatan perusahaan angkutan hanya digelontorkan buat pelaku pungli.
(hen/dnl)











































