Babat Hutan Berhektar-Hektar, Freeport Cs Belum Kantongi Izin!

Babat Hutan Berhektar-Hektar, Freeport Cs Belum Kantongi Izin!

- detikFinance
Rabu, 15 Feb 2012 17:58 WIB
Babat Hutan Berhektar-Hektar, Freeport Cs Belum Kantongi Izin!
Jakarta - Sebanyak 5 perusahaan tambang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Namun mereka ternyata sudah beroperasi dan membabat untuk eksplorasi tambangnya.

Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengungkapkan, 5 perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco,Tbk, PT Pelsart Tambang Kencana dan PT Sorikmas Mining.

"Kelima perusahaan tersebut masih dalam proses penerbitan IPPKH, artinya belum memiliki izin, tapi mereka sudah bekerja sejak dikeluarkannya kontrak karya antara pemerintah dengan 13 perusahaan tambang pada Tahun 2004, dan lima perusahaan tersebut masuk dalam kontrak karya itu," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 13 kontrak karya tersebut tercantum dalam Keppres No.41/2004, namun baru 7 perusahaan yang memperoleh izin IPPKH, yakni PT Indomico Mandiri, PT Aneka Tambang, PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, PT GAG Nikel dan PT Interex Sacra Raya.

"Artinya selama ini Freeport cs, telah merugikan negara, karena Pendapatan Bukan Pajak tidak diterima, berapa besar? Itu hitungannya rumit," kata Bambang.

Lantas mengapa Freeport Cs bebas saja membabat hutan, mengeksploitasi, eksplorasi kawasan hutan tapi tidak memiliki izin kenapa bebas saja/dibiarkan saja?

"Ya itu, mereka kan tidak berizin, artinya melanggar, tapi masalahnya berani tidak pemerintah menegur? Jangan tanya ke saya," tegas Bambang.

IPPKH 5 perusahaan tersebut belum juga diterbitkan, padahal sudah lebih dari 7 tahun. Menurut Bambang, hal itu disebabkan karena tidak lengkapnya persyaratan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Jangan ke kami, tapi kesana (perusahaannya) tidak keluarnya izin karena persyaratannya tidak lengkap, contohnya rekomendasi dari Gubernur atau Amdalnya belum ada," tandas Bambang.

(qom/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads