Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengungkapkan, 5 perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco,Tbk, PT Pelsart Tambang Kencana dan PT Sorikmas Mining.
"Kelima perusahaan tersebut masih dalam proses penerbitan IPPKH, artinya belum memiliki izin, tapi mereka sudah bekerja sejak dikeluarkannya kontrak karya antara pemerintah dengan 13 perusahaan tambang pada Tahun 2004, dan lima perusahaan tersebut masuk dalam kontrak karya itu," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya selama ini Freeport cs, telah merugikan negara, karena Pendapatan Bukan Pajak tidak diterima, berapa besar? Itu hitungannya rumit," kata Bambang.
Lantas mengapa Freeport Cs bebas saja membabat hutan, mengeksploitasi, eksplorasi kawasan hutan tapi tidak memiliki izin kenapa bebas saja/dibiarkan saja?
"Ya itu, mereka kan tidak berizin, artinya melanggar, tapi masalahnya berani tidak pemerintah menegur? Jangan tanya ke saya," tegas Bambang.
IPPKH 5 perusahaan tersebut belum juga diterbitkan, padahal sudah lebih dari 7 tahun. Menurut Bambang, hal itu disebabkan karena tidak lengkapnya persyaratan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jangan ke kami, tapi kesana (perusahaannya) tidak keluarnya izin karena persyaratannya tidak lengkap, contohnya rekomendasi dari Gubernur atau Amdalnya belum ada," tandas Bambang.
(qom/qom)










































