‘Gula Impor Ilegal Harus Dilelang Usai Musim Giling Tebu'
Sabtu, 31 Jul 2004 14:48 WIB
Jakarta -
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Siswono Yudohusodo menilai lelang merupakan solusi terbaik bagi penanganan 73.000 ton gula impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Hasil lelang tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke pendapatan negara karena gula itu telah disita negara. Namun demikian Siswono mengimbau pelelangan dilakukan setelah musim giling usai. “Barang yang sudah masuk ke pabeanan tidak bisa dikembalikan, ini juga berkaitan dengan kewibawaan negara. Jadi menurut saya lelang merupakan alternatif terbaik,” ujar Siswono yang dihubungi per telepon saat diskusi mengenai gula di Hotel Peninsula, Jakarta, Sabtu (31/7/2004).Namun demikian, lanjut Siswono, lelang tersebut harus dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Misalnya adanya aturan volume yang ketat dan hanya memperbolehkan instansi-instansi tertentu, seperti UKM atau koperasi di luar Jawa, yang mengikuti pelelangan. “Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku impor ilegal disamping memberikan nilai positif bagi koperasi dan petani Indonesia,” jelasnya.Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sutrisno Iwantono. Menurutnya alternatif terbaik dalam penyelesaikan gula ilegal adalah dengan dilelang melalui aturan distribusi sedemikian rupa agar tidak merugikan petani atau konsumen. “Misalnya dengan dilepas saat musim giling selesai,” ujarnya. Pasalnya, lanjut Sutrisno, jika lelang dilakukan saat musim giling maka dikhawatirkan akan menjatuhkan harga jual gula. Kalau itu terjadi, tambah peneliti INDEF Bustanul Arifin, maka petani tebu merupakan pihak yang paling dirugikan.
(nit/)










































