Hal ini disampaikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
"Kami sering menemukan surat izin palsu, kalau kami tidak teliti, terlihat suratnya resmi tapi kalau dilihat ternyata aneh," kata Thamrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya hal ini menjadi masalah, perusahaan yang sudah dapat izin sebelumnya ternyata tidak masuk di sistem kami (ESDM) tetapi ada izin baru diberikan ke perusahaan lainnya," ucapnya.
"Adalagi, contoh lain, ada izin tambang yang dikeluarkan pada 2008 namun landasannya mengacu pada PP 23 tahun 2010. Ini kan aneh kalau tidak kita lihat," tambahnya.
Thamrin pun menegaskan, sejak keluarnya UU Nomor 4 Tahun 2009 pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan izin baru pertambangan.
"Namun perlu dipahami, kami memang tidak mengeluarkan izin tambang baru, namun berbeda bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum UU No.4/2009 yakni izin eksplorasi, dan saat ini baru ingin meningkatkan ke eksplorasi sampai produksi, kami tentu akan mengeluarkan izinnya," tandas Thamrin.
(dnl/dnl)











































