Ketika masalah itu dikonfirmasi kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan akan mendesak Freeport cs untuk melengkapi izin yang diminta dari Kementerian Kehutanan. Bawahan Menteri ESDM Jero Wacik ini akan mengirim surat.
"Itu yang 13 ya (13 kontrak karya tersebut tercantum dalam Keppres No.41/2004), ya kita akan desak supaya memenuhi izin yang diminta dari Kemenhut, bentuk desakannya? Ya kita akan kirim surat," ujar Thamrin, di Gedung DPR, Kamis (16/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tudingan dari Kemenhut tersebut, dirinya akan mengecek lagi. "Apa benar? Setahu saya memang dalam satu wilayah tambang Freeport, ada blok-bloknya, setahunya yang berada diblok kawasan hutan lindung tidak diapa-apakan, karena belum ada izin pinjam pakainya (IPPKH)," jelas Thamrin.
Memang kata Thamrin, Freeport sudah bekerja (produksi) namun ada wilayah yang masuk kawasan hutan dan belum ada izinnya dibiarkan saja. "Makanya, kalau belum bisa penuhi izinnya, ya kita renegoisasi ulang saja," tandasnya.
Sebelumnya sebanyak 5 perusahaan tambang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Namun mereka ternyata sudah beroperasi dan membabat hutan untuk eksplorasi tambangnya.
Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengungkapkan, 5 perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk, PT Pelsart Tambang Kencana dan PT Sorikmas Mining.
Bambang Soepijanto pesimis kementerian ESDM berani menegur Freeport Cs."Kelima perusahaan tersebut masih dalam proses penerbitan IPPKH, artinya belum memiliki izin, tapi mereka sudah bekerja sejak dikeluarkannya kontrak karya antara pemerintah dengan 13 perusahaan tambang pada Tahun 2004, dan lima perusahaan tersebut masuk dalam kontrak karya itu," ujar Bambang.
Sebanyak 13 kontrak karya tersebut tercantum dalam Keppres No.41/2004, namun baru 7 perusahaan yang memperoleh izin IPPKH, yakni PT Indomico Mandiri, PT Aneka Tambang, PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, PT GAG Nikel dan PT Interex Sacra Raya.
"Artinya selama ini Freeport cs, telah merugikan negara, karena Pendapatan Bukan Pajak tidak diterima, berapa besar? Itu hitungannya rumit," kata Bambang.
Lantas mengapa Freeport Cs bebas saja membabat hutan, mengeksploitasi, eksplorasi kawasan hutan tapi tidak memiliki izin kenapa bebas saja/dibiarkan saja?
"Ya itu, mereka kan tidak berizin, artinya melanggar, tapi masalahnya berani tidak pemerintah menegur? Jangan tanya ke saya," tegas Bambang.
IPPKH 5 perusahaan tersebut belum juga diterbitkan, padahal sudah lebih dari 7 tahun. Menurut Bambang, hal itu disebabkan karena tidak lengkapnya persyaratan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jangan ke kami, tapi kesana (perusahaannya) tidak keluarnya izin karena persyaratannya tidak lengkap, contohnya rekomendasi dari Gubernur atau AMDAL-nya belum ada," tandas Bambang.
(hen/hen)