Ditjen Akan Paksa Badan Seorang Pengusaha di Bali

Ditjen Akan Paksa Badan Seorang Pengusaha di Bali

- detikFinance
Minggu, 01 Agu 2004 15:15 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak memutuskan akan melakukan paksa badan (gijzeling) terhadap seorang pengusaha perikanan di Bali. Dalam waktu dekat surat permohonan gijzeling itu akan dikirimkan ke Menteri Keuangan."Untuk gijzeling yang diusulkan ada satu dari Bali. Suratnya belum diserahkan ke menteri keuangan. Tapi sudah diputuskan teman-teman di pajak," kata Dirjen Pajak Hadi Poernomo di sela-sela sosialisasi pajak kepada 500 putra-puteri pegawai pajak di kantor Pusat Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (1/8/2004).Hadi menjelaskan, pengusaha yang terancam paksa badan itu seorang perempuan pribumi yang bergerak di bidang perikanan. Sayangnya total tunggakan wajib pajak itu belum bisa diungkapkan saat ini.Selain itu, Ditjen Pajak juga tengah melakukan penyidikan terhadap seorang pengusaha mie yang berinisial MY berkedudukan di Surabaya. Pengusaha itu terbukti tidak menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajaknya tahun 2003."Saat ini aparat pajak terus melakukan pemeriksaan dan pada saatnya nanti MY akan ditahan. MY saat ini juga tersangkut pidana karena menyandera atau menyekap 7 karyawannya," tutur Hadi. Sementara menyangkut penerimaan pajak hingga 23 Juli 2004, telah mencapai Rp 116 triliun atau 50 persen dari target tahun 2004 sekitar Rp 232 triliun. Perinciannya, penerimaan PPh non migas Rp 57, 9 triliun. PPh migas, Rp 10 triliun, PPN Rp 41,5 triliun, PBB, 5,5 triliun dan pajak lain Rp 1,1 triliun. (iy/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads