Revisi UU Pangan Dianggap Pro Impor

Revisi UU Pangan Dianggap Pro Impor

- detikFinance
Jumat, 17 Feb 2012 17:45 WIB
Revisi UU Pangan Dianggap Pro Impor
Jakarta - Komnas HAM menilai RUU perubahan tentang pangan tidak menjunjung nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, perubahan UU No 7/1996 yang sedang digodok DPR hanya berbicara industri pangan tidak mempedulikan nasib petani dalam negeri.

"RUU pangan hanya melihat persoalan ketersedian pangan, namun tidak rinci mengatur soal kualitas bahan pangan, aspek ekonomi serta pemenuhan pangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Padahal, lanjut Ridha, sesuai konvensi internasional tentang ekonomi, sosial dan budaya, kebijakan pangan adalah bagian HAM. Ia menilai dalam RUU tersebut tidak membahas terperinci hak dari petani dan cenderung merugikan petani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Darft RUU yang digodok pangan tidak menitikberatkan pada usaha untuk membebaskan warga dari kelaparan. Selain itu peran petani semakin dikerdilkan karena kebijakan impor," tukasnya.

Ridha mengatakan perubahaan RUU yang sedang dibahas DPR lebih cenderung kepada kebijakan impor pangan. Dengan demikian peran petani makin kecil, karena hasil panennya harus melawan harga impor yang cenderung di bawah harga pasar dalam negeri.

"Posisi petani domestik kita akan mengalami pengerdilan dan makin tidak berdaya menghadapi serbuan impor," cetusnya.

Ridha mengatakan, pihaknya akan menyusun RUU tentang pangan, yang lebih memandang nilai HAM. Untuk itu Komnas HAM meminta DPD sebagai rekannya dalam penggodokan RUU itu.

"RUU yang akan kita susun akan mementingkan tentang ketersediaan pangan, akses petani dalam dunia industri pangan, dan kualitas," pungkas Ridha.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads