"Pelaksanaan reformasi birokrasi itu ujung-ujungnya adalah birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani," kata Azwar seperti dikutip detikFinance dalam situs resmi Kemenpan dan RB di Jakarta, Minggu (19/2/2012).
Menurutnya yang paling pokok dalam pelaksanaan reformasi birkokrasi adalah mindset, budaya kerja, atau cara berpikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat pentingnya pelayanan tersebut, Azwar mengatakan diperlukan undang-undang, sehingga lahirnya UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai dasar regulasi dalam pelayanan publik.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini diharapkan akan keluar peraturan pemerintah (PP) yang melengkapi UU tersebut. Peraturan seharusnya, terukur, bisa dikomplain, sehingga menjadi sesuatu yang kasat mata. Andaikan ini sudah selesai, inilah hasil bisa dicicipi masyarakat bahwa mereka bisa menikmati pelayanan yang cepat selesai.
βMulai dari bikin KTP, ijin usaha, sampai ijin investasi,β tambah tutupnya.
(dru/dru)










































