Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi kepada detikFinance, Minggu (19/2/2012).
"Kalau wajib pajak kan tanggal 31 Maret, kita akan memasukkan SPT bareng-bareng seluruh pegawai pajak pada tanggal 24 Februari nanti," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Pajak telah mengingatkan semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Kalau tidak, ada hukuman disiplin yang menanti.
"Dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bagi Pejabat atau PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS," tegas Dedi.
Karena itu Ditjen Pajak mengimbau seluruh pejabat dan PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan Bendahara. Para Bendahara di satuan-satuan kerja juga segera memberikan bukti potong pajak penghasilan Pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya.
Sementara untuk wajib pajak lain, diharuskan menyerahkan SPT PPh paling lambat 31 Maret 2012. Jika terlambat, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
(nia/dru)











































